KabarBaik.co, Surabaya — Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja sepihak alias memecat Tio Ferdian Rahmana yang juga menyandang gelar Runner-Up Raka & Raki Jawa Timur, menyusul viralnya dugaan ia menyuruh kekasihnya melakukan aborsi. Tio merupakan tenaga kontrak non-ASN yang telah direkrut Pemkot Surabaya sejak tahun 2024.
Dari MC Menjadi Staf Biasa, Kini Dipecat
Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, menjelaskan bahwa Tio awalnya direkrut sejak 2024 untuk bertugas sebagai Pembawa Acara (MC). Namun sejak tahun 2025, yang bersangkutan telah ditempatkan sebagai staf biasa.
Setelah informasi viral beredar sejak Minggu (9/8), pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kemarin sore begitu menerima informasi dari media sosial, kami langsung melakukan konsolidasi. Pagi ini Senin kami panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi, dan langsung kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Ario saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Melanggar Kontrak Kinerja, PHK Langsung Dijalankan
Ario menegaskan pemecatan tersebut dilakukan karena Tio dinilai melanggar ketentuan dalam kontrak kerja. Hasil klarifikasi dan investigasi internal menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
“PHK dilakukan karena melanggar kontrak kinerja. Untuk urusan perkara lainnya, itu sudah bukan lagi kewenangan kami. Secara kepegawaian di Pemkot Surabaya, urusan beliau sudah selesai,” tegas Ario.
Pemkot Surabaya menyatakan tidak mengambil langkah lain terkait perkara yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. (*)






