Pemprov NTB Tegaskan Mutasi ASN Bersifat Administratif, Bukan Hukuman atau Demosi

oleh -105 Dilihat
cb510ce4 070a 4f7f 877f 7539e6d99011
Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Pemeriintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan menyusul adanya keberatan administratif dan pemberitaan di sejumlah media terkait mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB.

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut merupakan langkah administratif dan manajerial dalam penataan organisasi, bukan hukuman disiplin, dan bukan pula bentuk demosi akibat pelanggaran.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTB sepenuhnya menghormati hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun mengajukan pensiun dini

Menurutnya, kedua hal tersebut
merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan.

“Karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” ujar Aka, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian serta bagian dari penataan organisasi pascaberlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Aka menegaskan, dalam perspektif
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai bentuk maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum. asas kecermatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.

Terkait anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau nonjob, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat.

Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, di mana perubahan struktur organisasi tidak serta- merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam ma ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik.

“Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menijadi tidak sah,” tegas Aka.

la juga menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).

Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa
di ASN.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian, terlebih pula mutasi tersbut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.