KabarBaik.co – Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan Polsek Cerme Polres Gresik karena mengedarkan pil dobel L di wilayah Gresik selatan. Pemuda berinisial MFA itu berasal dari Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L. Penangkapan MFA dibenarkan Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.
Andik menjelaskan, ungkap kasus ini pada hari Rabu (18/9), sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya, Jumat (20/9).
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan benar di TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)