KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap pembuatan petasan oleh seorang pemuda Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/2) malam, di rumah rekannya yang berlokasi di desa yang sama.
Dari tangan pelaku berinisial TAS (20), anggota Polsek Purwosari mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, lima plastik berisi bubuk petasan seberat 2,5 kilogram, 250 lembar kertas slontongan, serta potasium, belerang, sumbu, petasan jadi.
“Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang mulai ramai saat bulan puasa bermain petasan, selain pelaku juga diamankan bahan pembuat petasan,” kata Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya.
Santi menjelaskan, aktivitas membuat petasan dilakukan pelaku tidak sendirian. Dia dibantu rekannya yang merupakan teman pelaku yang setiap tahun membuat petasan. “Teman pelaku yaitu AG yang kabur saat penggrebekan, dia merupakan pembuat petasan setiap tahun,” terangnya.
Pelaku yang dalam proses penyelidikan akan dikenai dikenai UU 1/2023 Pasal 306 KUHP Baru tentang bahan peledak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)







