Penataan Unggas Pasar Baba’an Baru dan Wonokromo Surabaya: Penyembelihan Wajib di RPU

oleh -98 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 28 at 2.29.10 PM
Para pedagang unggas se-Surabaya saat hearing dengan komisi B DPRD Surabaya (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya menegaskan penataan perdagangan unggas di Pasar Baba’an Baru dan Pasar Wonokromo bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan setiap proses memenuhi aturan hukum serta standar kesehatan pangan. Penyembelihan unggas tidak lagi diperbolehkan dilakukan di area pasar umum, melainkan wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin yang telah disiapkan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Surabaya Vykka Anggradevi Kusuma menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010.

“Aturan mewajibkan pemotongan hewan yang diedarkan dagingnya dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, serta diawasi dokter hewan. Tujuannya agar produk yang sampai ke masyarakat benar-benar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” tegas Vykka, Selasa (28/7).

Ketentuan ini juga diperkuat aturan perdagangan yang mewajibkan pasar menerapkan sistem zonasi sesuai fungsi. Pasar adalah tempat jual beli, sedangkan penyembelihan adalah kegiatan teknis yang harus dilakukan di fasilitas khusus.

Pemkot telah membangun fasilitas RPU lengkap di kedua pasar tersebut. Masing-masing mampu memotong hingga 5.000 ekor unggas per hari, dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengawasan veteriner.

“Penataan ini bukan sekadar memindahkan lokasi, tapi membangun ekosistem perdagangan yang lebih higienis, aman, dan ramah lingkungan. Kualitas produk terjaga, kepercayaan konsumen pun meningkat,” tambahnya.

Pemkot memastikan hak pedagang untuk tetap berusaha tidak hilang. PT Pasar Surya Perseroda telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur Pasar Baba’an Baru. Pedagang tetap boleh menjual daging atau karkas unggas di pasar, namun proses penyembelihannya harus dilakukan di RPU yang telah disediakan.

Kebijakan ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, Pemkot, dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026, serta disosialisasikan kembali pada 24 Juli 2026.

“Kami minta penataan berjalan profesional, mengutamakan kenyamanan pedagang dan pembeli, namun tetap taat aturan. Agar pasar lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Vykka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.