Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan, Residivis Berhasil Diamankan

oleh -786 Dilihat
Polres Pamekasan saat merilis ungkap kasus pencurian toko bangunan.

PAMEKASAN – Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya anggota Opsnal Polsek Pademawu jajaran Polres Pamekasan berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian Talang Galvalum di Toko Barokah Jaya Dsn. Nanggirik, Ds. Murtajih, Kec. Pademawu.

Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial S (64), warga Kabupaten Sampang.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Purnama menyampaikan, pada hari Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 12.15 wib telah terjadi tindak pencurian di Toko Barokah Jaya dengan korban Hairul Anam.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan Salat Jum’at dan meninggalkan toko dalam posisi tertutup dan pagar terbuka.

Setelah selesai melaksanakan Salat Jum’at, korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya.

Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki-laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum.

Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV di toko tersebut dan benar adanya bahwa 1 Rol Talang Galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa tersangka. Korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.

Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, pelaku Inisial S, berhasil ditangkap pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dsn. Combih, Ds. Apaan, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang,” jelas AKP Eka.

Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah helm warna merah, 1 unit sepeda motor Mio.

Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.