KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang penataan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya.
SK ini membagi area berjualan PKL menjadi dua zona, yaitu zona merah dan zona kuning, dengan aturan yang berbeda.
Zona merah mencakup area-area yang dilarang untuk aktivitas PKL. Area ini meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan KH. Wahid Hasyim (kecuali saat car free day atau event tertentu), Jalan Ahmad Yani, Jalan KH. Abdurrahman Wahid, dan beberapa jalan lainnya di pusat kota.
Sementara itu, zona kuning memperbolehkan PKL untuk berjualan dengan batasan jam operasional. Area ini mencakup Jalan Hasyim Asy’ari (sisi timur), Jalan Urip Sumoharjo (sisi selatan), dan Jalan Bupati R. Soedirman (sisi barat). Jam operasional di zona kuning dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru dan sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) KTL Letter T 2014 serta SK Bupati 2024.
Penertiban akan dilakukan bagi PKL yang melanggar aturan ini.
“Secara aturan tidak boleh, sejak lama memang sudah tidak boleh berjualan di daerah itu, memang tidak boleh,” ujar Thonsom Pranggono pada Senin (3/3).
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang berharap para PKL dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.(*)