Pengacara Ini Datangi Dewan Pers Soal Berita Menyudutkannya Dalam Perkara Tersangka Pengedar Sabu di Pasuruan

oleh -167 Dilihat
IMG 20250412 WA0000 1

KabarBaik.co – Perkara tudingan dalam pengondisian tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pasuruan berbuntut panjang. Wiwik Tri Haryati, seorang pengacara yang saat itu ditunjuk mendampingi tersangka, LST, yang terbukti memiliki sabu seberat 15 gram lebih memperkarakan salah satu media online ke Dewan Pers.

Wiwik sebelumnya diberitakan di media online lokal meminta uang Rp 40 juta untuk dapat rehabilitasi tersangka kepada keluarganya. Hal ini membuat geram Wiwik sehingga mengadukan media tersebut ke Dewan Pers atas tuduhan kepada dirinya yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara.

“Kemarin saya ke Dewan Pers untuk mengadukan media atas pemberitaan sebelum terkait kasus LST, dimana sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan,” kata Wiwik, Sabtu (12/4).

Wiwik menginformasikan dalam waktu dekat penyidik Polres Pasuruan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepadanya, untuk melengkapi berkas laporan yang sebelumnya telah dia laporkan. “Informasi dari penyidik Polres Pasuruan akan melakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan itu,” ucapnya.

Wiwik menegaskan, laporan ke Polres Pasuruan dan Dewan Pers tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi kepada jurnalis. Dia menduga ada pihak-pihak sengaja membuat manuver seolah-olah laporan yang dia buat bentuk kriminalisasi kepada jurnalis di Pasuruan.

“Laporan ke Dewan Pers dilakukan agar media online itu bisa menciptakan karya jurnalistik yang profesional, sedangkan laporan ke Polres Pasuruan agar ada perubahan dan efek jera. Jadi, wartawan tidak sembarangan menulis berita,” pungkas Wiwik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.