KabarBaik.co, Jombang – Polisi menggagalkan peredaran narkoba di Kabuh, Jombang. Polisi mengamankan 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu dari seorang pria berinisial E, 32.
Tersangka E, warga Desa Mangunan, Kabuh, tertangkap di pinggir jalan dusun setempat saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kami,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro saat ditemui Sabtu (28/2).
Bowo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kabuh. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu seberat total 0,17 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan tiga kantong plastik berisi masing-masing 980 butir pil dobel L atau total 2.940 butir.
“Barang bukti tersebut disimpan rapi dan dibawa tersangka saat bertransaksi,” ujar Bowo.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua klip sabu dengan berat bersih 1,52 gram serta 60 butir pil dobel L, sehingga total barang bukti pil dobel L yang diamankan mencapai 3.000 butir.
Menurut Bowo, tersangka diduga merupakan pengedar dengan skala cukup besar karena memiliki perlengkapan pendukung distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bowo. (*)







