Pengusaha Sidoarjo Diajak Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak untuk Pembangunan

oleh -64 Dilihat
IMG 20240626 WA0037
Plt. Bupati Subandi saat memberi sambutan acara sosialisasi pajak.

KabarBaik.co – Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara berperan penting dalam keberhasilan suatu pembangunan yang dilakukan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajak seluruh masyarakat terutama pengusaha untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Sidoarjo tak lepas dari kesadaran warganya membayar pajak. Sehingga besarnya pajak dikumpulkan akan selaras dengan capaian pembangunan.

’’Pembangunan akan menciptakan lapangan kerja. Pada akhirnya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,’’ ungkap Subandi saat membuka acara sosialisasi pajak air tanah di Hotel Luminor Sidoarjo pada Rabu (26/6/).

Ia menyayangkan saat ini kepatuhan membayar pajak air tanah terlihat menurun. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan bayar pajak capai angka 98,67 persen namun di tahun 2024 turun menjadi 90,94 persen.

’’Karena itu, perlu ada peningkatan kesadaran wajib pajak. Khususnya, kepatuhan pembayaran pajak air tanah,’’ ujarnya.

Data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan, dalam 3 tahun terakhir, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami kenaikan.

Pada tahun 2022, realisasi penerimaan pajak tercapai Rp 1,2 triliun, melebihi target yang dicanangkan Rp 1,06 triliun artinya capaiannya sebesar 113,79 persen.

Pada tahun 2023, penerimaan pajak mencapai 1,302 triliun (115,28 persen) dari total target Rp 1,130 triliun. Nah, per 30 Mei 2024, pendapatan pajak mencapai Rp 499 miliar (41,04 persen) dari target Rp 1,217 triliun.

Plt. Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto mengatakan, target penerimaan pajak air tanah pada 2024 sebesar Rp 5 miliar.  Ada kenaikan target daripada tahun 2023 yang Rp 3 miliar. Untuk mengejar target tersebut, sosialisasi kepada wajib pajak dinilai penting. Agar wajib pajak patuh pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 38 tentang Pajak dan Retribusi.

”Selain itu, kita juga bersama-sama para pengusaha dan perangkat daerah bisa berdiskusi. Mana yang perlu dibenahi dan diperbaiki,’’ katanya.

Tak hanya itu, Heri pun berharap agar pengusaha di Sidoarjo mampu memahami perubahan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru. “Juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,’’ lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha bidang kesehatan, yaitu Mitra Keluarga, George, menegaskan jika perusahaannya selalu patuh untuk membayar pajak.

“Kami sejatinya patuh pada peraturan. Namun, saat ini, kami masih wait and see terkait harmonisasi pajak air tanah. Apakah ada yang perlu diperbarui lagi atau tidak,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.