KabarBaik.co – Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 resmi diturunkan pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.6.27.1/3859/415.27/2025 yang mulai berlaku per 22 Oktober 2025.
Para penjual pupuk di Jombang diingatkan tak memainkan harga karena ada sanksi tegas yang mengintai.
Kepala Dinas Pertanian Jombang M Rony membenarkan adanya penyesuaian harga tersebut. Menurutnya, perubahan HET ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
“Benar, itu merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat,” kata Rony, Rabu (26/11).
Daftar HET Baru Pupuk Bersubsidi 2025: Urea: dari Rp 2.250/kg → Rp 1.800/kg. NPK: dari Rp 2.300/kg → Rp 1.840/kg.
NPK Formula Khusus: dari Rp 3.300/kg → Rp 2.640/kg.
ZA: dari Rp 1.700/kg → Rp 1.360/kg. Organik: dari Rp 800/kg → Rp 640/kg
Rony menegaskan seluruh kios dan titik serah wajib menerapkan harga baru tersebut. Ia mengingatkan tidak boleh ada pupuk bersubsidi dijual di atas HET.
“Perubahan HET ini sudah resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah,” tegasnya.
Dinas Pertanian juga mengingatkan bahwa petani penerima pupuk bersubsidi (PPTS) dilarang menjual kembali pupuk tersebut. Begitu pula kios yang kedapatan menaikkan harga akan dikenai sanksi.
“Kami mengawasi penuh peredaran pupuk bersubsidi. Bila ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, sanksinya bisa sampai penutupan kios atau bahkan proses pidana,” jelas Rony.
Ia juga meminta petani menebus pupuk secara langsung dan tunai di titik serah untuk mencegah penyimpangan distribusi.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Kami berharap transaksi dilakukan langsung agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya HET baru ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi di Jombang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. (*)








