KabarBaik.co – Harapan petani di Jombang untuk memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan pada 2026 belum sepenuhnya terwujud. Dari total kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya mengabulkan sebagian sehingga terjadi pengurangan cukup signifikan.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Jombang, kebutuhan pupuk bersubsidi yang dihimpun melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk tahun 2026 mencapai 84.023 ton.
Namun, alokasi yang disetujui pemerintah pusat hanya sebesar 58.803 ton. Artinya, terdapat kekurangan sekitar 25.220 ton dibandingkan kebutuhan riil petani.
Kepala Dinas Pertanian M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto membenarkan adanya pemangkasan kuota pupuk bersubsidi tersebut.
Ia menjelaskan kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 telah ditetapkan secara final oleh pemerintah provinsi pada akhir Desember 2025 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang.
“Alokasi pupuk subsidi 2026 sudah resmi dan menjadi dasar penyaluran hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Dalam keputusan tersebut, Jombang memperoleh alokasi pupuk urea sebesar 26.539 ton, NPK 25.326 ton, NPK formula khusus 7 ton, pupuk organik 6.410 ton, serta pupuk ZA 521 ton. Jika dijumlahkan, total alokasi mencapai 58.803 ton.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan Pemkab Jombang yang diajukan pada Oktober 2025 melalui sistem e-RDKK.
Saat itu, kebutuhan pupuk urea diusulkan sebesar 28.825 ton, NPK 36.000 ton, NPK formula khusus 11 ton, pupuk organik 18.667 ton, dan pupuk ZA 520 ton. Selisih terbesar terjadi pada pupuk NPK dan pupuk organik.
Selain tidak memenuhi usulan RDKK, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada awal 2025, Jombang memperoleh alokasi 64.034 ton. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 5.231 ton.
Penurunan paling tajam terjadi pada pupuk organik yang berkurang sekitar 14.000 ton. Meski begitu, Eko menegaskan tidak semua jenis pupuk mengalami pengurangan.
“Untuk pupuk urea dan NPK justru alokasinya tahun 2026 lebih besar dibandingkan tahun lalu,” kata dia.
Eko memastikan, secara regulasi, penyaluran pupuk bersubsidi sudah bisa dilakukan karena kuota telah ditetapkan. Petani pun dapat mulai menyerap pupuk sejak 1 Januari 2026. Ia menilai, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua masih relatif aman.
“Kalau di tengah tahun ternyata masih kurang, pemerintah daerah akan kembali mengajukan tambahan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan pengalaman pada 2025, permohonan tambahan pupuk bersubsidi dari daerah pada akhirnya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, petani berharap adanya penambahan kuota agar mereka tidak kesulitan saat musim tanam. Rofik, salah satu petani penerima pupuk bersubsidi di Jombang, mengaku khawatir jika pasokan tidak mencukupi.
“Harapannya pemerintah bisa menambah kuota, supaya petani di desa-desa tidak kebingungan mencari pupuk bersubsidi saat musim tanam,” pungkasnya. (*)






