KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dalam program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan kali ini menyasar ibu-ibu PKK di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi,
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan pedagang, tokoh masyarakat, dan pemuda, pada tahun ini peserta difokuskan dari kalangan perempuan. Tujuannya, agar ibu-ibu PKK dapat menjadi sumber informasi tentang ciri dan dampak peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kami ingin edukasi ini bisa diteruskan secara gethuk tular. Ibu-ibu bisa menyampaikan ke tetangga, teman, atau bahkan suaminya,” kata Kabid Gakkumda Satpol PP Blitar R. Nugroho atau akrab disapa Pak Etak, Rabu (25/6).
Sosialisasi di Tembalang merupakan yang ketiga dari lima rangkaian kegiatan serupa yang akan digelar tahun ini. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Narasumber berasal dari Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dalam pemaparannya, petugas menekankan sanksi berat bagi pelaku pelanggaran cukai. “Penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Woro Sulistyorini, pemeriksa Bea Cukai.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian slogan yang menjadi penegasan: Untungnya Tak Sebanding dengan Risikonya.(*)








