KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo makin serius membenahi tata kelola pengadaan barang dan jasa. Lewat optimalisasi metode e-purchasing, transparansi diperkuat, percepatan pembangunan digenjot, dan potensi penyimpangan ditekan.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Sidoarjo Subandi dalam High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, bersama jajaran kepala OPD se-Kabupaten Sidoarjo.
Di hadapan peserta, Subandi menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi penanda babak baru sistem pengadaan. Dalam regulasi tersebut, metode e-purchasing wajib diprioritaskan sebelum menggunakan metode lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegas Subandi.
Menurutnya, pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan jantung pelayanan publik. Karena itu, seluruh pelaku pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia harus bergerak selaras. Kegagalan satu mata rantai saja, kata dia, bisa berdampak luas pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan data pengadaan Tahun Anggaran 2026 yang cukup mencolok. Tercatat 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
Yang menarik, pengadaan melalui e-purchasing justru sudah mendominasi dengan 6.848 paket senilai Rp 665,9 miliar. Namun di sisi lain, mayoritas pekerjaan konstruksi masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Ini perlu menjadi perhatian karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelas Amig.
Ia juga menyinggung evaluasi masa lalu, termasuk kasus pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang sempat menjadi catatan.
Ke depan, Pemkab Sidoarjo berharap penguatan sistem digital ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta meminimalisir potensi persoalan hukum.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Sidoarjo tak ingin lagi sekadar mengejar serapan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. (*)






