KabarBaik.co – DPRD Kota Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna yang bertujuan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Senin kemarin.
Dalam pertemuan di ruang rapat paripurna ini, Banggar DPRD Kota Malang mengungkapkan beberapa catatan strategis serta rekomendasi yang penting. Rapat paripurna ini juga menandai akhir dari serangkaian diskusi mendalam antara Banggar Dewan dan pihak eksekutif.
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta para pemimpin dari berbagai perangkat daerah.
Juru bicara (Jubir) Banggar Lelly Thresiawati, menyatakan bahwa komposisi APBD Kota Malang 2024 dinilai belum optimal, khususnya pada bagian anggaran untuk gaji pegawai dan pengeluaran modal.
“Pengeluaran untuk pegawai masih mengambil bagian yang besar dari keseluruhan anggaran daerah. Hal ini perlu dikurangi agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan di bawah 30 persen,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Selasa (8/7) siang.
Pendapat Lelly adalah bahwa efektivitas pengeluaran untuk pegawai sangat penting untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih produktif, seperti infrastruktur dan layanan publik. Banggar juga mengangkat isu minimnya alokasi anggaran untuk belanja modal yang hanya mencapai 7,82 persen dari total pengeluaran daerah.
Idealnya, pengeluaran modal seharusnya berada di antara 20 persen agar pembangunan infrastruktur dan layanan publik dapat berlangsung dengan baik. “Kami menyarankan agar ke depan Pemkot Malang menentukan target belanja modal minimal 10–15 persen dari total APBD,” jelasnya.
Banggar menganggap bahwa pengeluaran untuk operasi masih belum menunjukkan efisiensi anggaran secara keseluruhan. Penataan kembali dianggap perlu agar pemanfaatan anggaran memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Lelly mengingatkan, dalam hal regulasi, DPRD juga menekankan masih terdapatnya tumpang tindih wewenang antar perangkat daerah. Situasi ini dianggap menghalangi terwujudnya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum secara maksimal.
“Kami mendorong dilakukannya evaluasi terhadap regulasi dan peningkatan koordinasi antara perangkat daerah,” tutupnya.
Sementara kemarin ketika rapat tengah dilaksanakan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa semua rekomendasi akan digunakan untuk menilai kinerja jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Kami akan menyampaikan perspektif dan tanggapan dari Pemerintah Kota Malang pada rapat paripurna yang berikutnya pada Rabu (9/7),” tandasnya.(*)







