KabarBaik.co – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena masih banyak bangunan di Kabupaten Pasuruan yang belum memiliki persyaratan mendirikan bangunan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Maslahat Perkantoran Pemkab Pasuruhan yang berada di Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangi, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/6). Ketua PII Jawa Timur Gentur Prihantono mengatakan, saat ini SIMBG sudah masuk dalam undang-undang dan regulasi.
Gentur menyebut saat ini semua bangunan yang memiliki dan tidak memiliki SIMBG akan menyulitkan masyarakat yang akan membangun. “Jadi SIMBG ini justru memberikan penilaian terhadap bangunan untuk kerawanan keruntuhan. Jadi, jika ada bangunan yang akan dilelangkan kepada bank bisa menjadi acuan pada nilai bangunan tersebut,” kata Gentur.
Menurut Gentur, dalam mengurus SIMBG bisa dikenai biaya pembuatan surat. Namun pembiayaan tersebut juga melihat dari bangunan gedung, baik bangunan perumahan maupun bangunan gudang.
Ketua PII Kabupaten Pasuruan Hari Santoso menjelaskan, sosialisasi SIMBG akan terus dilakun. Bahkan akan mulai menyasar hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. “Sosialisasi ini kami juga mengundang AKD sehingga bisa disosialisasikan di tingkatan paling rendah yakni desa,” imbuhnya.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan, penerapan ini sangat penting bagi Kabupaten Pasuruan. Peraturan baru terkait SIMBG ini cukup membantu, khususnya bagi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Karena PII ini adalah ahlinya di bidang merancang bangunan, sehingga PII juga harus lebih aktif lagi,” tandas Andriyanto. (*)