KabarBaik.co, Banyuwangi – Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S, 52, di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap santriwatinya. Pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh dengan meminta korban memijat tubuhnya hingga berpura-pura melakukan ruqyah.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ada dua santri yang dicabuli tersangka. Dari keterangan korban, tersangka lebih dulu memanggil santri ke sebuah ruangan khusus di lingkungan pondok pesantren yang hanya bisa diakses oleh dirinya dan istrinya.
“Modusnya tersangka meminta korban memijat dengan alasan capek, lalu korban dicabuli. Ada juga modus ruqyah, saat salah satu korban kesurupan, lalu tersangka berdalih melakukan ruqyah. Tapi kemudian berlanjut dicabuli,” ujarnya.
Lanang menyebut dari dua korban yang telah melapor, satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak 16 kali, sedangkan korban lainnya satu kali.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada 2023 hingga 2024. “Saat kejadian kedua korban berusia 14 tahun. Korban baru berani melapor karena selama ini mengalami trauma dan berada di bawah pengaruh pelaku yang merupakan pengasuh di pondok pesantren,” bebernya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Penyidik saat ini juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya. (*)






