KabarBaik.co, Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penolakan tersebut ditetapkan melalui tiga penetapan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus.
Ketiga perkara tersebut masing-masing melibatkan M. Nashib Ikroman alias ACIP, Indra Jaya Usman Putra alias IJU, dan Hamdan Kasim. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiganya pada 5 Agustus lalu.
Ketiganya dinyatakan bebas karena tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU kemudian mengajukan permohonan banding melalui sistem eBerpadu pada 7 Agustus. Namun, PN Mataram menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Dalam pertimbangannya, Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan merujuk pada ketentuan perundang-undangan terkait putusan bebas dan upaya hukum.
Pengadilan menyatakan terdapat perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas. Terhadap putusan lepas, tersedia ruang untuk mengajukan banding, sedangkan putusan bebas tidak dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama yang berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan banding.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan permohonan banding JPU terhadap putusan bebas ketiga terdakwa tidak memenuhi syarat formal. Permohonan banding tersebut juga dipastikan tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dengan penetapan tersebut, upaya banding JPU terhadap putusan bebas M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman Putra dan Hamdan Kasim tidak dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi. (*)







