Polda Jatim Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi: 79 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Rp 7,5 M

oleh -89 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 30 at 5.38.24 PM
Polda Jatim gelar Barang Bukti kasus BBM dan LPG subsidi (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap jaringan besar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jatim. Dalam operasi yang dilakukan selama empat bulan pertama tahun 2026 ini, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M. Sihombing menyatakan bahwa pengawasan distribusi energi subsidi merupakan prioritas utama demi melindungi hak masyarakat kecil.

“Negara menghadirkan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak publik,” tegas Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari 66 laporan polisi yang ditangani, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam skala besar, di antaranya: BBM: 8.904 liter Pertalite dan 17.580 liter Solar. LPG: 410 tabung gas (ukuran 3 kg, 5 kg, dan 12 kg). Kendaraan: 3 unit roda dua dan 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam.

Roy mengungkapkan para pelaku menggunakan modus yang terorganisir, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga penggunaan banyak barcode pembelian BBM secara berulang. Ironisnya, ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memuluskan akses barcode tersebut.

Selain itu, untuk kasus LPG, petugas menemukan praktik pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi (5 kg dan 12 kg). Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mengabaikan standar keamanan dan berisiko memicu ledakan.

Dampak Ekonomi dan Sanksi Hukum

Akibat aktivitas ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar. Selain kerugian materiil, tindakan para mafia ini menyebabkan kelangkaan stok bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di lapangan guna memutus rantai mafia energi di Jawa Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.