KabarBaik.co – Jaringan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil digulung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 22 kilogram yang hendak dikirim ke Kalimantan Timur. Dua tersangka ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Penangkapan dilakukan pada 22 April 2025 lalu. Kedua tersangka masing-masing berinisial REP, 38, warga Kota Batu, dan W 35, warga Surabaya. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang kerap menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika antarpulau.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, REP diketahui sebagai perantara peredaran sabu dari seorang pelaku lain yang kini masih buron, berinisial F. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan teknologi untuk menghindari deteksi.
“Tersangka REP berkomunikasi langsung dengan saudara F menggunakan aplikasi bernama Script. Ini aplikasi yang cukup jarang digunakan sehingga menyulitkan pelacakan awal,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim, Selasa (29/4).
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati REP membawa sembilan kotak plastik Tupperware warna putih yang disimpan dalam tas ransel hitam. Sementara W membawa 13 kotak plastik bening yang ditaruh dalam kardus besar. Seluruh kotak tersebut ternyata berisi sabu dengan berat total mencapai 22 kilogram atau setara 21.351,7 gram.
Polisi mengungkap, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan. Tim penyidik awalnya melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Perak, namun para pelaku sudah terlebih dahulu naik ke atas kapal tujuan Kalimantan Timur.
“Kami melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Perak, namun saat tim sampai di lokasi, para pelaku sudah berada di atas kapal dengan tujuan Balikpapan,” lanjutnya.
Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka begitu kapal bersandar. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel masing-masing merek Redmi dan Poco, serta uang tunai Rp100 ribu dari dalam tas milik pelaku. Nilai keseluruhan sabu yang disita ditaksir mencapai Rp22 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Dir Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyebut kedua pelaku bukan pemain baru. “Mereka mengaku sudah dua hingga tiga kali melakukan pengiriman. Setiap pengiriman mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta. Jalur yang digunakan biasanya melewati perairan Sumatra,” pungkasnya. (*)