Polda Jatim Gulung Sindikat SIM Card Ilegal Gunakan Data Pribadi Curian

oleh -132 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 12 at 1.02.37 PM 1
: Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Polda Jatim mengungkap kasus manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi. Kasus ini bermula dari temuan personel Ditressiberterkait aktivitas mencurigakan pada website FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

“Personel Ditressiber menemukan adanya website FastSim yang menjual SIM card dan kode OTP dengan harga sangat murah. Setelah dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan, akhirnya sindikat tersebut berhasil kami ungkap,” ujar Ditressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan di Denpasar Bali masing-masing berinisial DBS dan IGVS, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pembuat website FastBit dan program modem pool manager yang digunakan untuk membuat serta menjual kode OTP menggunakan data pribadi milik orang lain.

Sementara IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP serta mengendalikan website dan stok kode OTP.

Sedangkan tersangka MA berperan melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara ilegal dari sebuah aplikasi bernama ‘Script’. Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang dipakai menghasilkan kode OTP berbagai aplikasi digital.

“Mereka mencomot banyak data pribadi dari aplikasi yang namanya Script. Saat ini kami masih mengembangkan siapa yang memasukkan data pribadi ke aplikasi tersebut karena analisa awal kami data yang digunakan bukan hanya dari Jawa Timur tetapi dari seluruh Indonesia,” ujar Bimo.

Bimo menjelaskan sejak September 2025 tersangka DBS telah membuat dan menjual kode OTP untuk berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan media sosial lainnya melalui website FastBit.

Kode OTP tersebut diduga digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swap hingga pembuatan akun buzzer.

“Mereka menjual kode OTP tanpa harus menyerahkan fisik SIM card kepada pembeli. Jadi ketika seseorang membeli OTP melalui website FastBit, pembeli langsung menerima kode OTP dan dapat mengakses akun tertentu tanpa memegang kartu fisiknya,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik tersebut diduga menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku phishing dan scamming dalam menjalankan aksi kejahatan siber. Sebab, para pelaku kejahatan hanya membeli OTP untuk mengaktifkan akun atau mengambil alih akses media sosial dan aplikasi digital milik korban.

“Patut diduga ini adalah cikal bakal yang digunakan kelompok phishing dan scamming untuk melakukan aksi kejahatannya,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider telekomunikasi dalam sindikat tersebut. Pasalnya, ribuan SIM card yang diamankan berasal dari sejumlah provider, di antaranya XL dan Indosat.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada oknum yang terlibat dalam penerbitan SIM card menggunakan data orang lain,” tambahnya.

Dari praktik ilegal tersebut, tersangka DBS memperoleh keuntungan sekitar Rp 400 juta. Sementara total keuntungan jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.

Adapun barang bukti yang disita petugas, berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mc Mini, tujuh handphone hingga 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain, rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” pungkas Bimo.

Modus Operandi

DitresSiber Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain untuk diperjualbelikan sebagai layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam pengungkapab tersebut, Polisi mengamankan 3 tersangka yang ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Bali dan Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perkembangan teknologi digital saat ini menjadikan data sebagai aset yang sangat bernilai, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material.

Ditegaskan, bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait transformasi menuju Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.