Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 19 Kg Sabu dan 21 Ribu Ekstasi

oleh -220 Dilihat
Polda Riau saat merilis ungkap kasus Narkoba jaringan internasional

KabarBaik.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengamankan 13 tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono mengatakan, operasi penyergapan dilakukan pada 12 hingga 29 Februari 2024. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, dan 30 butir pil happy five.

Baca juga:  Irjen M. Iqbal Ungkap Dua Persilatan Bertarung di Pemilu 2024, Siapa Pemenangnya?

“Tersangka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda,” kata Kombes Heri Murwono, Senin (4/3).

Salah satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara. Diduga, dia merupakan pengendali jaringan ini.

“Kita masih mendalami keterlibatannya,” ujar Kombes Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.

Baca juga:  Kapolda Riau Tekankan Pentingnya Masjid dalam Peradaban dan Kamtibmas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.