KabarBaik.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengamankan 13 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono mengatakan, operasi penyergapan dilakukan pada 12 hingga 29 Februari 2024. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, dan 30 butir pil happy five.
“Tersangka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda,” kata Kombes Heri Murwono, Senin (4/3).
Salah satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara. Diduga, dia merupakan pengendali jaringan ini.
“Kita masih mendalami keterlibatannya,” ujar Kombes Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)