KabarBaik.co – Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin menyampaikan, Pemkab Jember sebaiknya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur terkait polemik Fatwa MUI mengenai sound horeg yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Apalagi, persoalan sound horeg tidak hanya terjadi di Jember, namun juga semua wilayah di Jatim.
“Justru yang harus mengeluarkan statement dulu itu Pemprov, kan yang mengeluarkan fatwa MUI Jatim. Jadi saya pikir, Bupati Jember tidak perlu memberikan tanggapan mengenai fatwa sound horeg, karena nanti malah akan menjadi gap mengadu yang pro dan kontra,” kata Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, Kamis (24/7).
Ia juga mendesak pihak Pemprov segera memberikan statement. Tujuannya agar kepala daerah, baik Bupati dan Walikota tidak mengambil sikap masing-masing.
“Tentu perlakuan (kepala daerah) berbeda-beda, karena kondisinya di lapangan juga masing-masing. Bagi kami, harus ada forum untuk bisa duduk bersama mencarikan solusi, baik kepolisian yang menginisiasi dan Pemprov memfasilitasi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Agus itu juga menginginkan masyarakat di daerah memberi kesempatan kepada pemimpinnya untuk melaksanakan tugas dan program pemerintahan dengan baik.
“Bukan berarti sound horeg tidak penting, tapi ada yang lebih penting untuk dipikirkan oleh kepala daerah. Seperti di Jember, Bupati kan sudah memberikan layanan UHC, beasiswa dan perbaikan infrastruktur jalan yang hari ini sudah dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, perwakilan pengusaha sound horeg sekaligus Ketua Jember Sound System Comunity (JSSC), Arief Sugiartani menyebut bahwa pihaknya tidak menolak adanya fatwa MUI Jatim. Namun, kata dia, harus ada poin-poin yang jelas mengenai aturan dilarangnya sound horeg.
“Intinya, kami tidak menolak adanya Fatwa tersebut. Namun harus jelas, yang tidak boleh seperti apa, dan yang masih boleh seperti apa,” ungkapnya. (*)