Polisi Bekuk 4 Pelaku Judi Online Togel di Pasuruan, Omzet Jutaan Rupiah

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP
oleh -286 Dilihat
Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo menunjukkan barang bukti judi online. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus judi online (judol) jenis togel dengan empat tersangka selama dua bulan terakhir.

Keempat tersangka tersebut adalah MM, SA, KH warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan AP warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Mereka saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo menyampaikan, MM diamankan pada 16 Mei 2024 di sebuah warung di Dusun Karang Anyar, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.

Barang bukti yang diamankan dari tantan MM antara lain 1 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp 69 ribu.

Baca juga:  Apel Akbar Ratusan Mitra Pilar Sosial, Pj Bupati Pasuruan Sebut Pahlawan Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian SA warga Kecamatan Rejoso, diamankan pada 4 Juni 2024 di Pos Kamling, Dusun Babatan, Desa Sambirejo. Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 1 unit handphone dan uang tunai Rp 812 ribu.

“Mereka ini menerima uang dari penombok, kemudian dibelikan togel ke situs judi online, perhari mereka mendapatkan omzet sekitar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta,” kata Agung, saat gelar pers rilis, Selasa (25/6).

Sementara terangka KH, dijelaskan Agung, diamankan pada 17 Juni 2024 di pinggir jalan, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. KH saat itu sedang dalam perjalanan untuk menyetorkan rekapan togel kepada bandar inisial AP.

Baca juga:  Bongkar Bisnis Togel Jaringan Internasional, Polres Tuban Ringkus 2 Tersangka

Penangkapan KH kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah AP di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. AP beserta barang bukti juga diamankan ke Polsek Rejoso.

“Dari tangan KH kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 152 ribu dan 1 lembar kertas rekap dan 2 kupon tombol togel,” ungkapnya.

Sementara dari penangkapan AP barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 334 ribu dan lebar kertas rekap dan kupon serta handphone. Omzet mereka ini sehari mencapai Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Aktivis Pasuruan Bareng Dinas Sosial Evakuasi ODGJ di Grati

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi online di wilayah hukumnya. Selain itu Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Akibat perbuatan melawan hukum perkara pidana tentang perjudian, para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.