KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku yakni S dan IA yang merupakan warga Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, keduanya tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka ditangkap saat pulang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ada dua unit motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Kemarin saat pulang ke rumah mertua ada laporan, anggota langsung meluncur dan melakukan penangkapan tapi coba kabur akhirnya dilumpuhkan,” kata Iptu Choirul, Selasa (11/3).
Choirul menambahkan tindakan tegas dan terukur ini dilakukan untuk mencegah keduanya kabur lagi, sehingga anggota melumpuhkan kedua kakinya.
“Saat coba kabur digerebek, keduanya akhirnya dilumpuhkan anggota yang tidak ingin kehilangan pelaku curanmor tersebut,” ucapnya.
Dari penangkapan kedua tersangka diamankan beberapa barang bukti seperti dua unit sepeda motor vario, jaket saat melakukan aksinya, celurut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)








