Polisi Panggil PLN Wlingi Blitar, Usut Kematian Bocah Tersengat Gardu Listrik

oleh -151 Dilihat
896cfcfa 6605 47a0 a3c9 e29b860c33a4
Gardu PLN di depan rumah korban yang dalam kondisi terbuka. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar memanggil Unit Pelaksana Layanan (UPL) PLN Wlingi untuk dimintai keterangan terkait kasus tewasnya bocah berusia tiga tahun di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Korban meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik dari kotak Gardu Tiang Trafo (GTT) yang berada di depan rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon, mengatakan surat panggilan terhadap pihak PLN telah dilayangkan sebagai langkah lanjutan penyelidikan. Polisi menduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa yang menewaskan bocah berinisial A.R.R. itu.

“Pemanggilan sudah kami kirim. Kami masih menunggu kehadiran pihak PLN untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Momon, Minggu (26/10).

Polisi memastikan akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut, termasuk memastikan apakah kotak gardu milik PLN itu memang dalam kondisi tidak terkunci seperti dugaan awal di lapangan.

“Kasus ini akan kami selesaikan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” imbuhnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain di halaman rumah bersama neneknya, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tak lama kemudian, bocah tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat kotak gardu listrik.

Petugas yang datang ke lokasi mendapati luka bakar di telapak tangan kanan korban, menguatkan dugaan bahwa sang anak tersengat listrik bertegangan tinggi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan box gardu listrik tersebut dalam kondisi tidak terkunci, sehingga mudah diakses siapa saja.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi, menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari toko di sekitar lokasi kejadian.

“Kami akan memeriksa petugas PLN untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam kasus ini,” jelas Ipda Putu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.