KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Tersangka M. Arif Ilhamsyah alias MAI, 41 tahun, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik diamankan ke kantor polisi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari laporan S, salah satu pedagang di wilayah Gresik Kota. Pada awal Januari 2025 lalu, korban didatangi tersangka yang membeli rokok menggunakan uang pecahan 100 ribu.
“Tersangka ini membeli dua rokok Surya 12 menggunakan uang pecahan 100 ribu. Selang beberapa saat, korban tersadar bahwa uang yang diterima adalah uang palsu kemudian lapor ke Polsek Gresik Kota,” ungkap AKBP Rovan, Senin (3/2).
Korban menyadari uang palsu itu karena berbeda dengan uang lainnya. Baik dari segi tekstur dan warna uang. Sehingga S melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini masih proses pemeriksaan intensif,” imbuhnya. Di hadapan penyidik, MAI mengaku sudah beraksi di 10 TKP.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik. Modusnya beraksi saat malam hari dan menyasar pedagang-pedagang di tepi jalan,” tandasnya.
Saat beraksi, MAI memakai uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli barang. Dari aksinya itu tersangka mendapatkan barang sekaligus kembalian uang asli dari para korbannya.
Kendati demikian, ujar Rovan, baru lima korban yang melapor ke jajaran Polres Gresik. Pihaknya mengimbau apabila ada korban-korban lain agar segera melapor ke kepolisian. (*)