KabarBaik.co – Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Abdullah Syujak, 48 tahun, warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Ia diduga mencuri satu unit travo las milik warga Desa Canga’an, kecamatan setempat.
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Karim, warga Desa Canga’an, yang kehilangan travo las miliknya pada 11 September 2025. Sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak menggunakan alat las di bengkelnya, Abdul Karim mendapati travo las merk SMAW 300 ampere sudah raib.
Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Abdul Karim lantas melapor ke Polsek Ujungpangkah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku sempat mengunggah foto travo las hasil curiannya ke media sosial Facebook untuk dijual.
Petugas akhirnya menangkap Abdullah Syujak pada 16 Oktober 2025 di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, saat hendak menjual barang curian tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit travo las merk SMAW 300 ampere sebagai barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito.(*)






