KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan terus berupaya dalam memerangi peredaran narkoba yang saat ini semakin tinggi di wilayah hukumnya. Terbukti seorang pekerja serabutan yang menjadi pengecer sabu berhasil diamankan.
Dari tangan Suyitno, 41 tahun, warga Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan saat digerebek di rumahnya anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 11 poket sabu-sabu.
AKP Agus Yulianto menyampaikan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu antardesa ini, yang sebelumnya telah menangkap Irfan yang sama-sama pengecer.
“Pengembangan kasus sebelumnya Irfan yang miliki 12 poket, dan berhasil mengembangkan ke Suyitno terdapat 11 poket,” kata Agus, Selasa (28/1).
Agus menambahkan tersangka awalnya pemakai dan tergiur keuntungan ikut menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang selama ini kurang.
“Biasa tidak punya pekerjaan tetap untuk tambahan kebutuhan sehari-hari, ikut jadi pengecer sabu, ” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 11 poket sabu siap jual dengan total berat 1,85 gram, handphone, plastik klip.
Akibat perbuatannya tersangka Suyitno terancam hukuman 4 tahun penjara, perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan dan mengedarkan narkotika golongan satu. (*)







