KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap 47 kasus penyakit masyarakat (pekat) dan mengamankan 58 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme, prostitusi, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan petasan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) sore.
Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Prostitusi: 2 kasus dengan 4 tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp 320.000, alat kontrasepsi, sprei, dan beberapa unit handphone.
Perjudian 13 kasus dengan 18 tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp 1.575.470, beberapa unit handphone, dan rekapan angka taruhan.
Peredaran miras 24 kasus dengan 24 tersangka, barang bukti berupa 2.668 liter minuman keras berbagai merek.
Narkoba 8 kasus dengan 12 tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp 1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L.
AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat demi menciptakan Jombang yang aman dan nyaman.
“Kami bersama Polsek jajaran dan instansi terkait akan terus mengungkap kasus penyakit masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman di kabupaten Jombang,” tegasnya.(*)