KabarBaik.co, Blitar – Polres Blitar melarang kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dan konvoi kendaraan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kasi Humas Polres Blitar Saeful Muheni, mengatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Blitar.
“Ronda sahur tetap diperbolehkan, namun tidak menggunakan sound system maupun konvoi kendaraan agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Muheni, Sabtu (21/2).
Selain sound system dan konvoi, kepolisian juga melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti balap liar serta penggunaan knalpot bising selama Ramadan.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat melaksanakan ronda sahur dengan menggunakan alat tradisional yang lebih aman dan tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
“Kami mengimbau warga menggunakan alat tradisional saat ronda sahur supaya tidak mengganggu warga lain yang sedang beristirahat,” tambahnya.(*)







