Polres Pasuruan Kota Gagalkan Transaksi Online Arak Bali 255 Botol

oleh -170 Dilihat
IMG 20260506 WA0008
Barang bukti arak yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Zia Ulhaq) 

KabarBaik.co, Pasuruan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo dan Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali secara ilegal melalui sistem penjualan online, Senin (4/5) malam. Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah pinggir jalan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal dari luar kota yang masuk ke wilayah hukum Polsek Purworejo. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pemantauan di lapangan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ungkap Made, Rabu (6/5).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan minibus berwarna putih yang berada di sekitar pintu keluar tol wilayah Pohjentrek. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 5 dus berisi 255 botol miras jenis arak Bali.

Pelaku yang diketahui berinisial BS (44) seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gununganyar, Surabaya, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Purworejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Selain mengamankan seseorang yang diduga pemilik arak juga ratusan botol arak Bali diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan terkait penjualan minuman keras tanpa izin, sementara itu, seluruh barang bukti berupa 255 botol Arak Bali telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kota Pasuruan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan Kota dengan sistem pemesanan secara online,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.