KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tambang ilegal (galian C) yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu SA (31) warga Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai pengelola tambang, dan MY (53) warga Bogor, Jawa Barat, yang memiliki izin tambang.
Setelah melakukan proses penyidikan, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menambah tiga tersangka lagi, yang memiliki peran penting dalam kegiatan tambang tersebut. Salah satunya yaitu MS (39), seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan selaku pemberi modal, EA (34) sebagai petugas administrasi, dan NJ (34), pemilik lahan yang juga warga Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menyampaikan bahwa tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak awal tahun ini tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan. “Sudah 3 bulan beroperasi tambang ilegal ini. Ada indikasi tidak memiliki izin setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti tidak ada izin yang dimiliki,” kata Andy, Jumat (24/4).
Selain mengamankan lima tersangka, lanjut Andy, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti alat berat, dumptruk, catatan administrasi, hingga jurigen solar. “Ada alat berat, dumptruk hingga catatan keluar hasil tambang yang kita amankan sebagai barang bukti penyidikan,” jelasnya.
Pata pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*)






