KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasukan telah melakukan penyidikan terhadap MA (32), pelaku pembunuhan terhadap MHM (7), warga Sambisira, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hasil tes Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wedyodiningrat, yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa tidak menggugurkan penetapan tersangka terhadap pelaku. “Hasil tes kejiwaan RSJ memang pelaku mengalami gangguan jiwa, tapi tetap kita tetapkan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Jumat (15/8).
Adimas menyatakan, saat ini tersangka masih dititipkan di RSJ Radjiman Wedyodiningrat, sambil proses penyidik berjalan dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan tim ahli. “Proses tetap berjalan sambil koordinasi dengan kejaksaan dan tim ahli, agar proses penyidikan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya. (*)