Praperadilan Ditolak, Penangkapan Tersangka Kasus Pemerasan di Mojokerto Dinyatakan Sah

oleh -193 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 28 at 10.14.29 AM
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan (Ist)

KabarBaik.co, Mojokerto – Pengadilan Negeri Mojokerto menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan. Dengan putusan tersebut, proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik dinyatakan sah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan sidang praperadilan telah berlangsung selama satu pekan sebelum putusan dibacakan pada Senin (27/4) kemarin.

“Sidang praperadilan sudah berjalan satu minggu, dan hari ini putusan dari PN Mojokerto menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, penangkapan dan penahanan oleh penyidik Resmob Satreskrim Polres Mojokerto sah dan inkrah,” ujar Aldhino dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Amir. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain berinisial A.

Menurut Aldhino, A diduga berperan dalam komunikasi awal dengan korban hingga proses negosiasi jumlah uang.

“Saudara A ini yang pertama kali berkomunikasi dengan korban dan ikut mengatur nominal. Dari awalnya Rp 6 juta kemudian dinegosiasi menjadi Rp 3 juta, itu peran saudara A,” jelasnya.

Namun, hingga kini A belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil beberapa kali.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Kami akan jadwalkan pemanggilan berikutnya. Jika tetap tidak hadir, sesuai undang-undang penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa,” tegas Aldhino.

Untuk memperkuat berkas perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi ahli dari berbagai bidang, antara lain Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seluruh keterangan ahli tersebut telah dimasukkan dalam berkas perkara sebagai alat bukti.

Pasca putusan praperadilan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19). Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kembali guna memperoleh status lengkap (P-21).

“Besok penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara hasil P-19 dan menunggu P-21 dari kejaksaan,” katanya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi tetap menerapkan Pasal 482 KUHP yang baru. Namun, kemungkinan penambahan pasal masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan.

“Untuk penambahan pasal, kami mengikuti arahan jaksa. Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara secara detail sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambah Aldhino.

Ia menegaskan, mekanisme lanjutan termasuk status hukum tersangka Amir akan ditentukan dalam proses persidangan.

“Untuk mekanisme persidangan nanti akan disampaikan di pengadilan, termasuk status saudara Amir. Kami menunggu proses dari kejaksaan,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut dipastikan berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.