KabarBaik.co, Pasuruan – Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online AS, terhadap termohon Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Bangil, hakim tunggal Poltak menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, majelis juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan Pengadilan Negeri Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Putusan itu sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan AS sebagai tersangka perkara dugaan judi online yang sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, putusan hakim menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujar Decky, Selasa (12/5).
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.
Lanjut Decky, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang sebelumnya menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.
“Dengan adanya putusan ini, maka tuduhan bahwa proses penyidikan dilakukan tidak sesuai aturan sudah terjawab,” katanya.
Decky juga menegaskan bahwa keputusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut bersifat final. Karena itu, ia berharap polemik terkait legalitas penetapan tersangka tidak lagi menjadi perdebatan liar di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Tapi tentu kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah,” tegasnya.
Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus memperbaiki kualitas pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan presisi.
“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar bisa dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya.(*)







