KabarBaik.co – Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang menegaskan bahwa pihaknya telah menertibkan puluhan iklan reklame yang masa berlaku pajaknya telah berakhir. Reklame yang tak berizin dan ilegal juga turut ditertibkan.
Pada agenda penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Dari laporan terakhir, ada 54 reklame yang ditertibkan karena semua reklame itu sudah kadaluwarsa yang berakhir pada 2024 lalu. Yang tindaklanjutnya dilakukan penertiban atau dicopot paksa,” tegas Firmando di kantor Pemkab Malang, Jumat (24/1).
Menurutnya, penertiban reklame dilakukan setelah Bapenda menginformasikan bahwa ada beberapa iklan yang sudah berakhir masa berlaku pajaknya. “Beberapa ketentuan penertiban reklame tersebut selain karena kedaluwarsa juga ada yang karena tidak berizin,” jelasnya.
Firmando menjelaskan, ada beberapa iklan reklame insidental yang tidak harus berizin tapi tetap harus bayar pajak. “Beberapa jenis iklan lainnya yang turut masuk sasaran penertiban ialah reklame ilegal. Misalnya iklan atau reklame yang dipasang di pohon. Jadi langsung kami cabut yang di pohon dan di tiang listrik,” ujarnya. (*)







