KabarBaik.co – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang terus berulang setiap musim tanam memicu protes masyarakat Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah. Didampingi Ketua LSM LAUK, warga mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah untuk meminta persoalan tersebut dibahas secara serius oleh para wakil rakyat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi serta tingginya harga pupuk yang dijual pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Koordinator masyarakat, Hamzan, mengatakan kelangkaan pupuk hampir selalu terjadi mulai musim tanam pertama hingga musim tanam ketiga. Kondisi itu dinilai sangat memberatkan petani karena pupuk merupakan kebutuhan utama dalam proses bercocok tanam.
“Setiap musim tanam, petani selalu dihadapkan pada persoalan pupuk. Selain langka, harganya juga dijual jauh di atas HET,” ujarnya, Selasa (6/1).
Hamzan menjelaskan, pemerintah telah menetapkan harga pupuk subsidi urea dan NPK (Ponska) secara nasional sebesar Rp 1.800 per kilogram. Namun di lapangan, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga mencapai Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per kuintal.
Selain persoalan harga, masyarakat juga menyoroti penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, jatah pupuk yang diterima petani menjadi berkurang.
“Ada petani yang memiliki lahan satu hektare, tetapi dalam RDKK hanya tercatat 50 are. Ini jelas merugikan petani,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta agar kelompok tani diberi kewenangan untuk menebus pupuk subsidi langsung ke distributor tanpa melalui pengecer. Bahkan, mereka menyatakan siap menghapus peran pengecer di Desa Jeruk Puri dan Desa Beleka Daye.
“Kami sudah sepakat, mau tidak mau penebusan pupuk dilakukan langsung ke distributor,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal, menjelaskan bahwa penyusunan RDKK sejatinya dilakukan oleh kelompok tani dan telah diinput pada November 2025 lalu. Meski demikian, ia mengakui masih dimungkinkan adanya kekeliruan data.
“Jika ada petani yang belum masuk atau terjadi kesalahan data, masih ada peluang perbaikan pada Maret 2026,” jelas Zainal.
Namun demikian, ia menegaskan mekanisme penyaluran pupuk subsidi tetap harus melalui pengecer. Sebagai solusi pengawasan, penyaluran pupuk nantinya akan dilakukan di kantor desa.
“Pupuk tetap melalui pengecer, tetapi droping dilakukan di kantor desa agar bisa diawasi bersama,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Saiful Muslim, menawarkan solusi dengan menyepakati penebusan pupuk subsidi dilakukan di kantor desa dengan melibatkan kepala desa, masyarakat, dan distributor.
“Dengan penebusan di kantor desa, oknum pengecer tidak lagi memiliki ruang untuk memainkan harga di atas HET,” ujar Saiful.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mengatasi kelangkaan pupuk sekaligus mencegah praktik penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.(*)








