KabarBaik.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, akhirnya memberikan penjelasan terkait pembangunan gedung Puskesmas Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan fasilitas kesehatan tersebut diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,4 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Ninik membenarkan bahwa gedung puskesmas tersebut tidak dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat karena lokasinya berada di atas lahan LSD. “Nggih, (benar lahan LSD),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (24/12).
Namun, Ninik tidak menjelaskan secara rinci terkait perencanaan awal pembangunan puskesmas tersebut hingga akhirnya berdiri di atas lahan yang dilindungi. Meski demikian, ia mengklaim bahwa gedung puskesmas baru tetap dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan nonpelayanan dan dirawat setiap hari.
“Puskesmas baru tetap digunakan setiap hari untuk kegiatan, termasuk cek kesehatan gratis dan rapat-rapat. Gedung juga tetap dibersihkan setiap hari,” kata Ninik.
Berbanding terbalik dengan keterangan tersebut, hasil pantauan di lokasi menunjukkan kondisi gedung Puskesmas Tanjungharjo yang berada di Jalan Poros Kecamatan Kapas tampak sepi tanpa aktivitas pelayanan kesehatan. Halaman dipenuhi rumput liar, pagar terkunci rapat, dan tidak terlihat adanya petugas kesehatan.
Puskesmas yang berdiri di tengah area persawahan itu diketahui sudah tidak melayani masyarakat selama beberapa bulan terakhir. “Saya kira sudah sekitar tiga bulan atau lebih puskesmas ini tutup,” ujar Yanto, seorang petani setempat, Rabu (23/12).
Keterangan warga tersebut diperkuat oleh pengakuan sejumlah tenaga medis di Puskesmas Tanjungharjo. Menurut mereka, seluruh pelayanan kesehatan masyarakat saat ini kembali dipusatkan di Gedung Puskesmas Tanjungharjo lama yang berjarak sekitar dua kilometer ke arah barat dari bangunan baru.
“Pelayanan kembali dilakukan di gedung puskesmas yang lama,” ujar salah satu pegawai puskesmas yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Dinas Kesehatan, harus bertanggung jawab atas belum beroperasinya Gedung Puskesmas Tanjungharjo. Ia menilai bangunan yang menelan anggaran Rp 8,4 miliar tersebut seharusnya sudah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang dilakukan Dinas Kesehatan. Bangunan ini bersumber dari uang rakyat,” tegas Umar.
Umar menjelaskan, DPRD telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro terkait belum difungsikannya puskesmas tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, gedung puskesmas tidak dapat beroperasi karena belum mengantongi izin dari Kementerian Pertanian, mengingat lokasi pembangunan berada di atas lahan LSD.
Ketiadaan izin tersebut berdampak langsung pada sistem operasional puskesmas, termasuk kerja sama dengan lembaga vertikal seperti BPJS Kesehatan yang tidak dapat melakukan klaim pelayanan. “Kasus ini mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan fasilitas publik. Ini merupakan dosa besar,” pungkas politisi PKB tersebut. (*)






