Rakor FSPMI Kabupaten Mojokerto, Bahas UU Cipta Kerja hingga Pilkada 2024

oleh -96 Dilihat
0ce9a82e 018f 49f0 93ee 78c5f931447f
Rakor FSPMI Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) respon organisasi terhadap isu terkini. Mulai dari UU Cipta Kerja hingga politik Pilkada 2024.

Rakor ini dilaksanakan di kantor Sekretariat Bersama FSPMI Mojokerto, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin malam (5/8)

Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja seluruh Mojokerto hadir dalam rakor ini. Agenda pembahasan adalah persiapan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Pilkada 2024 serta proyeksi UMK 2025 di Kabupaten Mojokerto.

Ketua KC FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra memaparkan ketiga agenda ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh. Pernyataan sikap dan rumusan diperlukan merespon kondisi tersebut.

“Sikap dan rekomendasi perlu kita wujudkan menjadi sebuah garis perjuangan serta pertanggungjawaban kepada organisasi dan seluruh anggota FSPMI,” harap Ardian.

Menurut Ardian, sidang Omnibus Law Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi kali ini adalah penentuan puncak berlaku tidaknya undang-undang itu. Apabila gugatan buruh ditolak, maka dipastikan makin menyengsarakan buruh. Mudahnya PHK, dikuranginya pesangon, merajalelanya outsourcing dan lain sebagainya.

Mengenai Pilkada 2024, ia mengimbau untuk memilih pemimpin daerah yang peduli dan tanggap terhadap kesejahteraan buruh serta masyarakat bawah lainnya. Pemimpin juga harus tegas, memiliki visi dan mau mendengarkan serta memberikan solusi kepada masyarakatnya.

“Adanya kontrak politik bersama kaum buruh adalah syarat utama pemimpin daerah yang akan didukung FSPMI,” tegas Ardian.

Membahas tentang kenaikan upah tahun 2025, kedua aspek diatas sangat menentukan bagaimana UMK di tetapkan. Peraturan Pemerintah No. 51/2023 turunan dari UU Cipta Kerja dan rekomendasi daerah tentang besaran kenaikan upah, menjadi faktor yang tidak bisa dipisahkan dalam penentuan UMK.

“Jika UU Cipta Kerja gagal dicabut serta pemimpin daerah tidak berani melindungi kesejahteraan buruh, jangan berharap pada kenaikan upah yang layak bagi kaum buruh,” paparnya.

Ardian menambahkan, dengan data dan rumus yang ada saat ini, maka besaran kenaikan UMK tahun 2025 akan dapat diperkirakan.

“Berdasarkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, rerata konsumsi dan faktor alfa, maka kenaikan UMK tahun 2025 bisa diperkirakan. Sesuai perhitungan kita, kenaikan UMK 2025 bisa jadi seharga ikan asin sekilo,” kecamnya.

Menurutnya kenaikan upah yang minim tak sebanding dengan meroketnya kebutuhan dan pengeluaran masyarakat di tahun 2025.

“Tahun depan masyarakat akan terbebani iuran Tapera, asuransi kendaraan bermotor, Pungutan PPh 21, PPN naik 12 persen, evaluasi KRIS BPJS Kesehatan dan sebagainya. Miris kenaikan upah hanya nol koma sekian tetapi pengeluaran naik signifikan,” gumam Ardian.

Ardian meminta kepada seluruh sektor dan unit kerja FSPMI Mojokerto untuk bersiap dan berpartisipasi dalam setiap lanhkah gerakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Karena menurutnya Kesejahteraan harus diperjuangkan dan direbut dengan berbagai cara yang akan ditempuh FSPMI. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.