Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

oleh -85 Dilihat
IMG 8607
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait hasil OTT jajaran Rektorat Unsoed (ANTARA/Rio Feisal)

KabarBaik.co, Jakarta – KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Taufik mengatakan lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.

Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT tersebut.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.

Jajaran Rektorat Unsoed yang sebelumnya dikonfirmasi KPK turut diamankan dalam OTT antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Dari ketiga pejabat tersebut, Akhmad dan Norman kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, sedangkan Kuat tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.