KabarBaik.co, Blitar – Rencana perluasan lahan untuk mendukung penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Blitar masih menemui kendala. Lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) membuat rencana tersebut belum bisa langsung dilaksanakan dan perlu mendapatkan penanganan dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, kajian terkait LSD masih belum tuntas. Pemkot masih menyiapkan kajian sebelum mengajukan persoalan tersebut kepada kementerian yang memiliki kewenangan atas tata ruang dan pertanahan.
“LSD kajiannya masih kurang, masih disiapkan lagi. Itu harus diajukan ke kementerian yang punya otoritas terkait pertanahan,” ujar Syahrul.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan rencana perluasan TPA yang sebelumnya masuk dalam pembahasan program pemerintah daerah. Status LSD membuat pemanfaatan lahan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui proses sesuai ketentuan.
Syahrul berharap persoalan tersebut segera dilengkapi, terutama dari sisi kajian dan perencanaan. Menurut dia, kelengkapan perencanaan penting agar anggaran yang telah disiapkan pemerintah tidak berakhir sia-sia karena program belum dapat dijalankan.
“Harapan kami dari eksekutif, kalau mau mengajukan program, perencanaan, kajian dan lain sebagainya dilengkapi dulu. Detail. Sehingga ketika kita menyepakati anggaran untuk dijalankan, memang bisa berjalan,” katanya.
Ia menilai program dengan perencanaan yang matang akan lebih mudah dieksekusi setelah mendapatkan persetujuan anggaran. Sebaliknya, persoalan administrasi maupun status lahan yang belum selesai berpotensi membuat pelaksanaan program kembali tertunda. “Kalau perencanaannya sudah oke dan matang, ya jalankan,” tegasnya.
Selain persoalan LSD, Syahrul juga menyinggung rencana pembangunan insinerator yang sebelumnya disiapkan dalam anggaran sekitar Rp 5 miliar. Namun, untuk kebutuhan lahan disebut berada di kisaran Rp 2 miliar lebih. “Anggaranya untuk insinerator 5 Miliar kalau untuk lahan 2 Miliar,” pungkasnya. (*)








