KabarBaik.co – Rencana pembangunan jalan tol Malang–Kepanjen kembali menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan studi kelayakan proyek tersebut akan ditinjau ulang oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada awal 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, menyebut peninjauan ulang ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kelanjutan proyek infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat Malang Raya.
“Dari Kementerian PU sudah berjanji akan merevisi studi kelayakan yang tahun 2019 sudah dilakukan dengan mengefisiensikan anggaran. Studi kelayakan itu akan ditinjau ulang. Mereka akan turun awal 2026, kemungkinan Januari,” ujar Budiar, Minggu (14/12).
Menurutnya, revisi studi kelayakan diperlukan untuk menekan estimasi biaya pembangunan. Berdasarkan kajian awal, pembangunan jalan tol sepanjang sekitar 30 hingga 33 kilometer tersebut diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 10,7 triliun, angka yang dinilai masih terlalu besar.
Selain efisiensi anggaran, revisi studi juga mencakup penentuan trase atau jalur final Jalan Tol Malang-Kepanjen. Penentuan jalur akan diarahkan untuk mendukung pengembangan wilayah, khususnya kawasan selatan Kabupaten Malang.
“Arahnya nanti diarahkan ke Jalur Lintas Selatan (JLS), seperti Gondanglegi, Bantur hingga Balekambang. Harapannya bisa menumbuhkan sektor pariwisata serta membuka akses ke Blitar, Tulungagung, dan daerah lainnya,” jelas Budiar.
Pemkab Malang berharap tim Kementerian PU dapat segera melakukan peninjauan lapangan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang sebagai bagian dari percepatan proses perencanaan. “Untuk pembangunan, mudah-mudahan tender bisa dilakukan pada 2026 dan mulai dibangun pada 2027. Rencananya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tambah Budiar.
Sebagai informasi, rencana pembangunan Jalan Tol Malang–Kepanjen telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di sejumlah kawasan, termasuk kawasan Bromo-Tengger-Semeru, Selingkar Wilis, dan Lintas Selatan.
Selain itu, proyek tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, yang memperkuat landasan perencanaan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen. (*)






