Respons Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

oleh -1122 Dilihat
935224f9 0327 4218 a60a d5f727cfec83
Anggota Sat Samapta Polres Gresik merazia warung penjual miras di Kecamatan Dukun. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Maraknya peredaran minuman keras (miras) menjadi atensi serius jajaran Polres Gresik. Razia terus digencarkan. Terbaru, kepolisian menggerebek tujuh warung penjual miras ilegal di wilayah Kecamatan Dukun.

Razia miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.

Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung. Tidak hanya miras, polisi juga mendapati satu warung yang menjalankan praktik prostitusi terselubung.

Dari hasil operasi, Polres Gresik mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Polres Gresik menyita 23 botol Guinness, 6 botol arak, 24 botol bir bintang, 4 jeriken tuak, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa, 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang.

“Kami juga menemukan, selain menjual miras, salah satu warung diduga sebagai tempat prostitusi. Kamk mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW,” ungkap Kasat Samapta Polres Gresik, Kamis (20/2).

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujar kapolres Gresik.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Pak Kapolres”.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.