Rp 16 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah, Anggota Komisi X DPR RI Minta Pemkab Jember Tangkap Peluang

oleh -127 Dilihat
Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi. (Aji)
Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto resmi menambah anggaran sebesar Rp 16 triliun yang dialokasikan khusus untuk program revitalisasi bangunan sekolah di seluruh tanah air.

Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi mandat konstitusi, di mana sektor pendidikan wajib mendapatkan alokasi 20 persen dari APBN maupun APBD.

Dalam keterangannya di Jember, politisi Golkar tersebut mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan terkait data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Banyak sekolah yang sebelumnya menaikkan status kondisi bangunan mereka demi mengejar akreditasi, padahal kondisi fisiknya sebenarnya mengalami kerusakan.

“Banyak sekolah yang status di Dapodik-nya tertulis ‘Baik’ hanya demi akreditasi, padahal aslinya rusak. Akibatnya, mereka tidak bisa mengusulkan bantuan revitalisasi. Saya meminta Dinas Pendidikan dan Bupati Jember segera melakukan konsolidasi dan revisi data agar bantuan ini bisa tepat sasaran,” ujar Pria yang akrab disapa Bang Pur itu, Minggu (10/5).

Bang Pur berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera menangkap peluang anggaran Rp 16 triliun ini melalui skema usulan ke Kementerian Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) maupun melalui skema bantuan Instruksi Presiden (Inpres).

Selain masalah infrastruktur, ia juga menyoroti isu penghapusan tenaga honorer atau guru non-PNS. Berdasarkan pantauan lapangan di wilayah Jember dan Lumajang, penghapusan guru non-PNS secara mendadak dikhawatirkan akan memicu kelangkaan tenaga pengajar.

“Jika non-PNS langsung dicabut, setiap sekolah bisa kekurangan satu sampai tiga guru. Ini sangat berbahaya bagi proses belajar mengajar,” tegasnya.

Ia mengusulkan adanya masa transisi selama 2 hingga 3 tahun. Dalam masa tersebut, guru-guru non-PNS yang ada saat ini diberikan prioritas pertama untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK guna mengisi posisi guru yang pensiun atau meninggal dunia.

Menutup keterangannya, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan alasan keterbatasan fiskal sebagai hambatan dalam memajukan pendidikan.

“Urusan yang mandat konstitusinya paling jelas itu adalah pendidikan. Jadi, abaikan dulu urusan lain, penuhi dulu kebutuhan pendidikan. Laksanakan konstitusi, titik,” tutup Bang Pur.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.