RSUD Jombang Bantah Tudingan Malpraktik Terkait Meninggalnya Pasien Gagal Ginjal

oleh -211 Dilihat
Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran didampingi sejumlah dokter saat memberikan keterangan. (teguh)
Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran didampingi sejumlah dokter saat memberikan keterangan. (teguh)

KabarBaik.co, Jombang – RSUD Jombang membantah dugaan malpraktik terkait meninggalnya pasien berinisial NH, 45, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Manajemen rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur dan berdasarkan pertimbangan tim dokter ahli.

Klarifikasi itu disampaikan langsung Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran, didampingi sejumlah dokter spesialis dalam pertemuan dengan awak media.

Menurut Pudji, NH merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Jombang dengan keluhan gangguan jantung. Namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menemukan kondisi lain yang dinilai lebih mendesak, yakni gangguan ginjal kronis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, memang ditemukan pembengkakan jantung dan gambaran bendungan jantung. Tetapi saat diperiksa lebih lanjut oleh tim IGD, ternyata ada kondisi lain yang lebih urgen, yaitu gangguan pada ginjal,” ujar Pudji dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam dan ginjal menunjukkan pasien harus menjalani hemodialisis atau cuci darah. Meski tidak dalam kondisi darurat yang harus dilakukan saat itu juga, tindakan tersebut sudah dijadwalkan dan dipersiapkan oleh tim medis.

“Kasus gangguan ginjal ini bukan kejadian mendadak, melainkan sudah berlangsung lama. Dari hasil laboratorium dan pemeriksaan para ahli, pasien memang harus menjalani cuci darah,” katanya.

Sebelum proses hemodialisis dilakukan, pasien terlebih dahulu harus menjalani pemasangan Catheter Double Lumen (CDL) sebagai akses pembuluh darah untuk cuci darah. Tindakan itu dilakukan oleh dokter anestesi yang memiliki kompetensi khusus.

Pudji menegaskan seluruh prosedur medis telah dijelaskan kepada keluarga pasien. Bahkan, pihak keluarga disebut telah memberikan persetujuan melalui penandatanganan dokumen informed consent dan general consent.

Menurutnya, kondisi pasien saat itu cukup kompleks karena mengalami gangguan jantung dan ginjal kronis secara bersamaan.

“Situasinya seperti buah simalakama. Kalau CDL tidak dipasang, risikonya fatal. Kalau dipasang, risikonya juga besar. Tetapi tugas kami adalah berupaya menyelamatkan pasien dengan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.

Karena itu, ia menepis tudingan adanya malpraktik dalam penanganan pasien tersebut.

“Pemasangan CDL dilakukan oleh ahlinya, yaitu dokter anestesi yang memiliki kompetensi khusus. Jadi terkait informasi yang menyebutkan ini malpraktik, saya bisa jawab insyaallah tidak,” tegasnya.

Diketahui, NH meninggal dunia di RSUD Jombang pada Minggu (31/5) malam saat menjalani rangkaian penanganan medis menjelang proses cuci darah.

Usai kejadian, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga pasien dan petugas rumah sakit di Ruang Abimanyu sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan langsung dari dokter yang menangani saat itu dan menduga adanya kesalahan dalam tindakan medis yang diberikan kepada NH.

Sementara pihak rumah sakit memastikan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai standar operasional dan kaidah medis yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.