Sahabat Brigadir Esco yang Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan

oleh -52 Dilihat
jubir pn mataram
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya. (ANTARA/Dhimas B.P)

KabarBaik.co – Paozi alias Ojik yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan sahabatnya, Brigadir Esco Faska Rely, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama pemohon Paozi.

“Iya, betul. Praperadilan atas nama Paozi sudah kami register,” katanya.

Register praperadilan tersebut telah ditindaklanjuti pengadilan dengan menetapkan Laily Fitria sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Sidang perdananya Jumat, 31 Oktober 2025,” ujarnya.

Paozi melalui kuasa hukumnya, Hamzar, menyampaikan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar kliennya mengambil langkah hukum tersebut.

Secara garis besar, katanya, bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai belum cukup jelas.

“Bukti (polisi) masih sumir. Tidak sah klien saya dinyatakan sebagai tersangka,” ucapnya.

Pertama, perihal keterangan kedua anak kandung Brigadir Esco menjadi salah satu alat bukti penyidik dalam menguatkan status Paozi sebagai tersangka.

“Anaknya almarhum ini kan masih balita. Usianya baru tujuh tahun. Satu lagi anaknya berusia lima tahun,” ujarnya.

Kemudian, ada alat bukti petunjuk sandal yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sandal merek Sky Way berwarna putih dengan tali berwarna biru itu diduga milik Paozi.

Menurut Hamzar, penyidik belum dapat mengaitkan alat bukti tersebut terhadap keterlibatan kliennya hingga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

“Klien saya ini tidak tahu menahu mengenai adanya kasus pembunuhan. Bagaimana cara Brigadir Esco dibunuh sama sekali tidak mengetahui. Turut serta pun tidak, kok bisa jadi tersangka?” katanya.

Pernyataan itu pun telah disampaikan Paozi ke hadapan penyidik. Bahkan, sahabat almarhum ini berani bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini.

“Dia mengatakan demi Allah, Wallahi, saya tidak pernah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Dan saya tidak tahu, saya tidak pernah ikut menggotongnya, saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu, itu sumpahnya seperti itu. Seandainya saya melakukan itu saya sanggup dilaknat dan diazab. Itu pengakuannya,” ujar Hamzar.

Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azas Siagian menanggapi adanya pengajuan praperadilan ini menyatakan siap menghadapi langkah hukum dari tersangka.

“Saat ini kita masih lakukan gelar perkara bersama. Untuk menyiapkan bukti di persidangan nanti,” kata Azas. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.