KabarBaik.co, Blitar – Panitia penjaringan memastikan status mantan narapidana tidak menghalangi pencalonan mantan Wali Kota Blitar dua periode Samanhudi Anwar, dalam bursa Ketua KONI Kota Blitar.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum KONI Kota Blitar, Slamet Hariyoso Seputro mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KONI Jawa Timur terkait regulasi pencalonan tersebut.
Menurutnya, aturan terbaru dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi dasar diperbolehkannya Samanhudi mengikuti pencalonan Ketua KONI Kota Blitar.
“Setelah kami konsultasi dengan KONI Jawa Timur dan mengacu pada regulasi terbaru Kemenpora, ketentuan larangan mantan narapidana itu sudah tidak berlaku,” ujarnya, Selasa (12/5).
Slamet menjelaskan, sebelumnya aturan mengenai larangan mantan narapidana sempat tercantum dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan syarat pencalonan Ketua KONI Kota Blitar.
Namun, dalam regulasi terbaru yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan tersebut disebut sudah tidak lagi dicantumkan.
Selain mengacu pada regulasi pemerintah, tim penjaringan juga telah melakukan pembahasan bersama cabang olahraga di Kota Blitar. Hasilnya, tidak ada keberatan terkait pencalonan Samanhudi dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar.
“Selama bakal calon memenuhi seluruh syarat administrasi yang telah ditetapkan, maka panitia wajib menerima proses pencalonannya,” katanya.
Slamet menambahkan, penetapan resmi calon akan dilakukan pada 15 Mei sebelum akhirnya masuk tahap pemilihan dalam forum Musorkot.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan. Nanti tanggal 15 Mei baru resmi diumumkan dua nama calon yang maju,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Samanhudi Anwar pernah tersandung kasus korupsi pada 2018 silam. Serta kasus perampokan.(*)








