KabarBaik.co, Blitar – Meski pemerintah pusat menegaskan larangan tenaga honorer mengajar di sekolah negeri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar memastikan puluhan guru non-ASN di Kota Blitar masih tetap mengajar hingga akhir 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kota Blitar, Muhammad Arifin mengatakan saat ini masih ada 28 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri Kota Blitar.
Rinciannya terdiri dari 16 guru SD, 10 guru SMP, dan dua guru TK.
“Guru non-ASN yang sudah masuk database tetap bisa ditugaskan sampai 31 Desember 2026,” ujarnya, Selasa (12/5).
Kepastian itu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Namun menurut Arifin, Kota Blitar tidak terlalu terdampak dengan aturan tersebut karena skema pembiayaan tenaga pendidik sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 43 tentang pemenuhan guru dan tenaga kependidikan.
“Kalau di Kota Blitar sebenarnya tidak begitu gaduh karena penganggarannya sudah disiapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi menggunakan istilah honorer. Pemenuhan tenaga pendidik dilakukan melalui ASN, PPPK, hingga tenaga pendukung jasa lainnya (TPL).
Meski demikian, kebutuhan guru di Kota Blitar disebut masih belum sepenuhnya terpenuhi. Dari total sekitar 1.100 formasi guru, jumlah tenaga pendidik yang tersedia masih terdapat kekurangan.
Arifin menilai kondisi di Kota Blitar masih jauh lebih ringan dibanding daerah lain yang jumlah guru non-ASN-nya mencapai ratusan hingga ribuan orang.
“Kalau di tempat lain bisa ratusan. Di Kota Blitar hanya 28,” pungkasnya.(*)






