Sandang Status Tersangka Korupsi dan Dimutasi Non Job, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Masih Digaji Negara?

oleh -3024 Dilihat
Malahatul Fardah (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik.

GRESIK – Karir cemerlang Malahatul Fardah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik terancam berakhir pahit, lantaran tersandung kasus korupsi.

Perempuan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik ini sekarang dimutasi non job sebagai staf biasa di Sekretariat Daerah (Setda) Gresik.

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.

Menyandang status tersangka dan dimutasi non job, lalu apakah Malahatul Fardah masih menerima gaji dari negara?.

Baca juga:  Tersandung Kasus Korupsi, Nasib Malahatul Fardah dari Kepala Diskoperindag Gresik Kini Jadi Staf Biasa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Agung mengatakan bahwa status Malahatul Fardah saat ini non job sebagai staf biasa di Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Gresik.

“Bu Farda di-non job-kan sebagai staf biasa di Ortala,” kata Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (4/1/2024).

Baca juga:  Kapasitas 2 Ton Perhari, Gresik Kini Punya Unit Pengolahan Ikan

Saat menduduki kursi depala dinas, Malahatul Fardah masuk dalam jajaran pejabat eselon iib.

Namun sekarang hal tersebut tidak lagi melekat padanya, khususnya persoalan gaji dan tunjangan eselon iib.

“Bukan (menerima gaji, red) eselon iib. Gaji tunjangan staf. (Besaran gaji, red) tidak hafal,” tukasnya.

Seperti diketahui, Malahatul Fardah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 pada 28 November 2023 lalu.

Baca juga:  Catut Nama Orang, Ini Modus Penyedia Barang Lakukan Korupsi Dana Hibah UMKM di Gresik

Bersama satu tersangka lain yakni Ryan Fibrianto selaku penyedia barang hibah. Penyaluran hibah tersebut dilakukan melalui e-katalog.

Dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM atau UMKM.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.