GRESIK – Karir cemerlang Malahatul Fardah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik terancam berakhir pahit, lantaran tersandung kasus korupsi.
Perempuan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik ini sekarang dimutasi non job sebagai staf biasa di Sekretariat Daerah (Setda) Gresik.
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Menyandang status tersangka dan dimutasi non job, lalu apakah Malahatul Fardah masih menerima gaji dari negara?.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Agung mengatakan bahwa status Malahatul Fardah saat ini non job sebagai staf biasa di Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Gresik.
“Bu Farda di-non job-kan sebagai staf biasa di Ortala,” kata Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kamis (4/1/2024).
Saat menduduki kursi depala dinas, Malahatul Fardah masuk dalam jajaran pejabat eselon iib.
Namun sekarang hal tersebut tidak lagi melekat padanya, khususnya persoalan gaji dan tunjangan eselon iib.
“Bukan (menerima gaji, red) eselon iib. Gaji tunjangan staf. (Besaran gaji, red) tidak hafal,” tukasnya.
Seperti diketahui, Malahatul Fardah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 pada 28 November 2023 lalu.
Bersama satu tersangka lain yakni Ryan Fibrianto selaku penyedia barang hibah. Penyaluran hibah tersebut dilakukan melalui e-katalog.
Dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM atau UMKM.(kb04)